Monday, April 2, 2018

Pengertian, tujuan, fungsi Komnas HAM



Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM merupakan lembaga yang didirikan guna untuk melindungi hak-hak asasi dari pelanggaran HAM yang dilakukan. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, dalam hal ini termasuk aparat negara, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, menghalangi atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

Tujuan Komnas HAM (Hak Asasi Manusia)

Berbicara mengenai tujuan komnas HAM, maka komnas HAM bertujuan untuk :

(1) Tujuan Komnas HAM yang pertama adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan pancaila, UUD 1945 dan piagam PBB, serta Deklarasi Universal HAM.

(2) Tujuan Komnas HAM yang kedua ialah meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnysa pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Fungsi Komnas HAM dan Wewenang Komnas HAM
Fungsi Komnas HAM adalah untuk melaksanakan wewenangnya mengkaji, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Lebih lanjut mengenai fungsi komnas HAM akan dijelaskan sebagai berikut.

1. Fungsi Komnas HAM ditinjau dari wewenang komnas HAM dalam pengkajian penelitian

(a) Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.

(b) Wewenang komnas HAM mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

(c) Wewenang komnas HAM menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian.

(d) Wewenang komnas HAM melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.

(e) Wewenang komnas HAM melakukan pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.

(f) Wewenang komnas HAM melakukan kerja sama dalam mengkaji dan meneliti bersama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.


Share:

0 comments:

Post a Comment