Jumpa Pers |
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia.
KOMNAS HAM BERTUJUAN :
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan
hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupa.
Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang
terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi.
Disamping itu, Komnas Ham mempunyai
Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayan
SIDANG PARIPURNA
1.
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.
Meningktkan perlindungan dan penegakan hak
asasi manusia guna berkembengnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuan berpartisipasi dalam berbagai kehidupan.
SUBKOMISI
Pada periode keanggotaan 2007-2012
Subkomisi Komnas HAM dibagi berdasarkan fungsi Komnas HAM sesuai dengan
Undang-undang yakni : Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Subkomisi Pendidikan
dan Penyuluhan, Subkomisi Pemantauan, dan Subkomisi Mediasi.
Subkomisi Pengkajian dan Penelitian
Subkomisi ini bertugas dan berwenang melakukan
:
1.
Pengkajian dan penelitian berbagai
instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran
mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
2.
Pengkajian dan penelitian berbagai
peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia;
3.
Penerbitan hasil pengkajian dan
penelitian;
4.
Studi kepustakaan, studi lapangan, dan
studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia;
5.
Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan
dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan
6.
Kerja sama pengkajian dan penelitian
dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional,
maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan
Subkomisi ini bertugas dan berwenang melakukan
:
1.
Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi
manusia kepada masyarakat Indonesia;
2.
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat
tentang hak asai manusia melalui lembaga pendidikan formal dan informal serta
berbagai kalangan lainnya; dan
3.
Kerja sama organisasi, lembaga, atau pihak
lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang
hak asasi mannusia.
Subkomisi Pemantauan
Subkomisi ini bertugas dan berwenang
melakukan :
1.
Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia
dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
2.
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
peristiwa-peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau
lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
3.
Pemanggilan kepada pihak pengadu atau
korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
4.
Pemanggilan saksi untuk diminta dan
didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan;
5.
Peninjauan ditempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu;
6.
Pemanggilan terhadap pihak terkait umtuk
memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan
sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
7.
Pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki
pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan; dan
8.
Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan
Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan,
bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam
masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat
Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Subkomisi Mediasi
Subkomisi ini bertugas dan berwewenang
melakukan :
1.
Perdamaian kedua belah pihak;
2.
Penyelesian perkara melalui cara
konsultasi, negiosasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
3.
Pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa malalui pengadilan;
4.
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya; dan
5.
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk ditindaklanjuti.
0 comments:
Post a Comment