|
Gambar: kantor komnas HAM |
DASAR LANDASAN HUKUM
HAM
Pada
awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM
didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang
juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan
serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
Disamping
kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang
melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan
dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk
tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Komnas
HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa Pengawasan.
Dimana Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM
dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah
yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari
fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan
etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.
INSTRUMEN
ACUAN
Dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM
menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik
nasional maupun internasional.
Instrumen
Nasional :
1.
UUD
1945 beserta amandemenya;
2.
Tap
MPR No. XVII/MPR/1998;
3.
UU
No. 39 Tahun 1999;
4.
UU
No. 26 Tahun 2000;
5.
UU
No. 40 Tahun 2008;
6.
Peraturan
perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen
Internasional :
1. Piagam
PBB, 1945;
2. Deklarasi
Universal HAM 1948;
3. Instrumen
internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh
Indonesia.
0 comments:
Post a Comment