Thursday, May 19, 2016

PROSEDUR & MEKANISME PENGADUAN HAM



 



Prosedur dan Mekanisme Pengaduan

Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan :

1.     Nama lengkap pengadu;
2.     Alamat rumah;
3.     Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
4.     Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
5.     Nomor faximili apabila ada;
6.     Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
7.     Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
8.     Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
9.     Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
10.    Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;

Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);

Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :

1.     Diantar langsung ke Komnas HAM;
2.     Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
3.     Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
4.     Dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id

Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:

1.     Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat.
2.     Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan
3.     Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau datang langsung
4.     Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan
5.     Mendapat pelayanan penerimaan pengaduan tanpa dimintai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun baik berupa barang dan/atau jasa


Apa Saja Yang Dapat Saya Adukan ke KOMNAS HAM ?

Jenis-jenis tindakan atau pelanggaran terhadap hak asasi manusia  yang dapat diadukan ke Komnas HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM adalah tindakan atau pelanggaran terhadap:

1.     Hak untuk hidup (pasal 9)
a.      Hak untuk mempertahankan hidup
b.     Hak atas lingkungan hidup

2.     Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10)
a.      Hak untuk bebas berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3.     Hak mengembangkan diri (pasal 11)
a.      Hak atas pendidikan
b.     Hak atas kebebasan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
c.      Hak untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya

4.     Hak memperoleh keadilan (pasal 17)
a.      Tidak dihormatinya hak tersangka
b.     Tidak dihormatinya hak saksi dan korban
c.      Tidak dihormatinya hak pelapor
d.     Tidak dihormatinya terdakwa
e.      Tidak dihormatinya hak tahanan dan narapidana
f.       Hak untuk bebas atas diskriminasi dalam proses hokum

5.     Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20)
a.      Hak atas keutuhan pribadi
b.     Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan
c.      Hak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat
d.     Hak untuk berkumpul, berapat, dan bersrikat
e.      Hak untuk mendirikan Parpol, LSM, atau organisasi lainnya
f.       Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum
g.      Hak atas status kewarganegaraan
h.     Hak untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah RI

6.     Hak atas rasa aman (pasal 28)
a.      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya
b.     Hak untuk mencari suaka
c.      Hak atas rasa aman, tenteram, dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
d.     Hak atas kebebasan gangguan terhadap tempat tinggal
e.      Hak atas kerahasiaan dalam hubungan surat menyurat
f.       Hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan
g.      Hak untuk bebas dari kesewenang-wenangan penangkapan, penahanan, pengucilan, pengasingan, atau pembuangan

7.     Hak atas kesejahteraan (pasal 36)
a.       mempunyai milik
b.     Hak untuk mendapatkan ganti kerugian
c.      Hak terhadap pemenuhan syarat ketenagakerjaan dan kepegawaian
d.     Hak untuk mendirikan serikat pekerja
e.      Hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak
f.       Hak atas kesehatan

8.     Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 43)
a.      Hak dipilih dan memilih dalam pemilu
b.     Hak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil
c.      Hak mengajukan pengaduan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih

9.     Hak wanita (pasal 45)
a.      Hak keterwakilan perempuan dalam pemilu serta dalam pemilihan anggota badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
b.     Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
c.      Hak untuk memilih, dipilih, dan diangkat dalam pekerjaan dan jabatan
d.     Hak mendapatkan perlindungan khusus berkaitan dengan fungsi reproduksi perempuan
e.      Hak atas kesetaraan dengan suami

10.    Hak anak (pasal 52)
a.      Pengabaian terhadap hak kelangsungan hidup
b.     Pengabaian terhadap hak mendapatkan perlindungan
c.      Pengabaian terhadap hak untuk tumbuh kembang
d.     Pengabaian terhadap hak untuk berpartisipasi



Berdasarkan UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Selain kesepuluh jenis tindakan pelanggaran HAM sebagaimana yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga turut mengambil bagian vital dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis sesuai yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sedangkan pasal 4 mengatur mengenai jenis-jenis tindakan diskriminatif yang dapat diadukan ke Komnas HAM yang diantaranya meliputi:

1.     memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
2.     menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
·        membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
·        berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
·        mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
·        melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Share:

0 comments:

Post a Comment